June 10, 2023 1:15 am

Perbedaan P2P dan Crowdfunding, Kekurangan dan Kelebihannya

Peluang usaha bisa direalisasikan dengan baik jika dana tersedia, karena itu ada beberapa cara untuk mendapatkan dana tersebut. Umumnya orang-orang menggunakan pinjaman P2P, sedangkan yang lain menggunakan crowdfunding. Penjelasan berikut akan membantu Anda membedakan apa itu crowdfunding dengan P2P lending.

 

Perbedaan Mendasar Antara Crowdfunding dan P2P

 

1. Definisi

Secara definisi, apa itu crowdfunding dan apa itu pinjaman P2P memiliki perbedaan yang kontras. Crowdfunding merupakan istilah dimana pencari dana harus menyampaikan dengan baik ide bisnis yang hendak dilaksanakan. Dengan itu, pemberi dana nantinya tertarik untuk memberikan donasi agar ide bisnis atau proyek bisa berjalan.

 

Berbeda dengan P2P, ia merupakan peminjaman dana secara daring, dimana pemberi pinjaman dan penerimanya tidak bertemu satu dengan yang lain. P2P Lending juga bisa memberikan sistem pinjaman kepada pihak yang hendak meminjam dana tanpa khawatir mereka harus menggunakan jaminan.

 

2. Kompensasi

Ada perbedaan mendasar antara P2P dengan crowdfunding, terutama dalam aspek kompensasi. Untuk P2P terdapat kompensasi bunga bagi peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman. Tingkat bunga bisa bervariasi, tergantung dengan pinjaman yang diberikan serta resikonya. Berbeda dengan crowdfunding yang biasanya menggunakan platform equality crowdfunding Indonesia.

 

Equality crowdfunding Indonesia ini akan membuat crowdfunding yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga dapat berjalan dengan baik. Lagi pula, corwdfunding memiliki sistem yang lebih sederhana, yang mana memberikan dua bentuk penawaran antara pendukung dengan donator.

 

Penawaran pertama adalah saham bisnis, pihak yang membutuhkan dana nantinya akan memberikan saham kepada pihak investor, agar mereka mendapatkan dana untuk memulai proyeknya. Penawaran kedua adalah berupa hadiah dalam bentuk donasi, umumnya berupa diskon jasa atas proyek yang dilakukan atau menyebutkan nama kontributor di website yang mereka kelola.

 

3. Persetujuan Pengajuan Dana

P2P Lending merupakan platform peminjaman dalam bentuk daring, oleh karena itu, peminjam tidak perlu menjaminkan barang berharga yang. dimiliki, misalnya tanah, mobil, ataupun rumah sebagai sebuah jaminan. Untuk melakukan pinjaman, dokumen yang dibutuhkan umumnya berupa identitas pribadi, surat pendirian usaha, rekening, hingga NPWP.

 

Jika peminjam setuju untuk melakukan pinjaman P2P, maka perjanjian akan dilakukan secara tertulis, dimana pihak peminjam dan pemberi dana akan menuliskan nominal pinjaman yang diberikan dan kewajiban membayar tagihan sampai lunas. Platform crowdfunding Indonesia tidak memiliki sistem yang seperti ini.

 

Perjanjian antara peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman tidak menggunakan ikatan perjanjian. Sebab dana yang sudah dikumpulkan memiliki sifat yang bebas, dimana pihak pemberi dana secara sukarela dapat memberikan jumlah nominal tanpa adanya batasan.

 

Demikianlah informasi terkait dengan perbedaan P2P lending dan crowdfunding. Untuk Anda yang ingin mengetahui mengenai crowdfunding, bisa mengakses platform crowdfunding Indonesia. Sedangkan untuk P2P lending, Anda bisa menggunakan platform Amartha sebagai penyedia jasa P2P Lending yang terpercaya.

Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published.