Satu Juta Pemilih Pilkada Belum Rekam E-KTP
Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 jatuh pada 9 Desember mendatang alias tinggal sekitar 20 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mematangkan persiapannya. Salah satu di antaranya yaitu menuntaskan perekaman e KTP terhadap warga yang terdaftar dalam DPT. Adapun dalam pemutakhiran data DPT, ada 1.754.751 pemilih yang belum merekam e KTP. Selanjutnya dari jumlah tersebut dilakukan pemadanan data SIAK Dukcapil pada Rabu (18/11/2020) kemarin.
Hasilnya, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e KTP sebesar 1 juta orang alias tinggal 1 persen. Adapun DPT di Pilkada Serentak 2020 sebesar 100,3 juta pemilih. "Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP el sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," ucap Komisioner KPU RI Viryan Azis dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020). Sebagaimana aturan dalam Pasal 57 UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk dapat menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia harus terdaftar dalam DPT.
Mereka yang namanya terlewat dan tidak masuk dalam DPT, bisa menunjukkan e KTP saat pemungutan suara digelar. Selama terdaftar, pemilih berhak menggunakan hak pilihnya. KPU saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan perekaman tersebut. Gerakan dukungan perekaman e KTP yang dilakukan KPU antara lain mensosialisasikannya, mengirim surat ke pemilih, hingga melakukan jemput bola ke pemilih yang belum melakukan perekaman.
"Diharapkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah melakukan perekaman KTP el," pungkas Viryan. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan sejumlah catatan kepada KPU jelang bergulirnya Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Guspardi mempertanyakan kepada KPU tentang permasalahan yang disampaikan oleh KPU daerah mengenai hasil percetakan kertas suara terlambat dari jadwal yang ditetapkan.
Mengingat waktu tersisa tinggal 20 hari lagi sebelum puncak pesta demokrasi ini dilaksanakan. "Masalah ini perlu dimonitor dan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan karena masih ada proses pendistribusian di setiap wilayah yang melaksanakan pilkada serentak," ujar Guspardi. Dia juga mengomentari target partisipasi pemilih pada pilkada 9 Desember 2020 yang berada pada kondisi pandemi Covid 19 telah ditetapkan KPU sebesar 77,50 persen.
Menurutnya, hal itu berarti melebihi target pada pelaksanaan beberapa kali pilkada sebelumnya yang dilaksanakan dalam kondisi normal. Oleh karenanya, Guspardi menilai target yang ditetapkan oleh KPU ini perlu dipertanyakan apakah sudah dilakukan dengan kajian yang mendalam dan analisis yang komprehensif serta perhitungan yang matang. "Selain itu KPU juga harus bekerja keras dan melakukan sosialisasi yang masif ke semua pemilih serta melakukan langkah langkah strategis guna membangun daya tarik pemilih utk melaksanan hak pilihnya tersebut," kata dia.
Politikus PAN tersebut mengingatkan pula perihal pengurangan jumlah pemilih dalam satu TPS dari 800 menjadi 500 hendaknya jangan menjadi penyebab turunnya tingkat partisipasi pemilih. Demikian pula dengan masalah pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS hendaknya dibuat lebih fleksibel. Guspardi berharap masyarakat yang datang ke TPS dapat dizinkan menggunakan hak Pilih nya sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan.
"Memang hal ini dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid 19. Tetapi langkah antisipasi dan kebijakan perlu disiapkan mengatasi berbagai kendala dan tantangan di lapangan tanpa melanggar aturan yang sudah ditetapkan," jelasnya. Selain itu, anggota Baleg DPR RI tersebut turut menyoroti tentang netralitas ASN. Dimana hampir di semua pelaksanaan pilkada banyak para ASN menyeret dan diseret oleh paslon, terutama jika ada calon petahana. Guspardi melihat para ASN cenderung digiring dalam berbagai dimensi untuk membantu atau menjadi tim sukses terselubung paslon yang bertarung dalam pilkada ini.
Kondisi seperti itu, kata dia, tentunya membuat para ASN tidak netral. Oleh karenanya, perlu ada sanksi dan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi para ASN yang terlibat dalam membantu atau sebagai tim sukses tersebut. "Untuk itu diminta kepada Menteri Dalam Negeri mencari terobosan baru terhadap sanksi yang diberikan sehingga netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada ini betul betul menjadi sebuah keniscayaan," ujar Guspardi.
Komisi II DPR RI mempertimbangkan untuk membentuk panitia kerja (Panja) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai menggelar rapat kerja dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan BNPB membahas persiapan Pilkada serentak 2020. Doli mengatakan, tujuan dibentuk Panja agar pelaksanaannya dapat berjalan baik di tengah pandemi Covid 19.
"Kemudian mendorong kami di Komisi II menyepakati untuk membentuk Panja, tujuannya adalah untuk menjaga supaya pilkada serentak tahun 2020 ini betul betul kita jaga kualitasnya," kata Doli. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, anggota Panja Pilkada belum dibentuk oleh Komisi II. Rencananya hal tersebut akan dibahas dalam rapat internal Komisi II. "Ini (usulan Panja Pilkada) muncul hari ini, nanti kami akan bahas di rapat internal dan proses administrasinya kami akan sampaikan atau laporkan ke pimpinan dan Sekretariat Jenderal," ucap Doli.
Lebih lanjut, Doli mengatakan dalam 20 hari ke depan Komisi II DPR RI akan melakukan beberapa kunjungan spesifik ke sejumlah wilayah. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. "Ada di 9 titik. Bahkan menjelang hari pencoblosan kami semua ada di lapangan," ujar Doli.
Ahmad Doli Kurnia juga mengimbau Bawaslu RI berhati hati dalam mengambil setiap keputusan terkait calon pasangan kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Doli soal adanya surat rekomendasi Bawaslu RI terkait diskualifikasi calon Bupati Kutai Kartanegara (Bupati Kukar) Edi Damansyah. "Saya harap Bawaslu mengambil keputusan dengan hati hati, jangan sampai ini menjadi persoalan ke depan," kata Doli.
Doli juga mengimbau KPU untuk bersikap hati hati dalam menyikapi surat rekomendasi dari Bawaslu. "KPU juga harus hati hati mengambil keputusan rekomendasi Bawaslu ini, jangan sampai ada diskresi," paparnya. "Selama keputusan KPU belum ada, pemilihan Cabup Kutai Kartanegara tetap berjalan," sambungnya.
Diketahui, Bawaslu RI mengeluarkan surat dengan Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 kepada KPU RI tentang rekomendasi diskualifikasi Calon Bupati Kutai Kartanegara (Bupati Kukar) Edi Damansyah. Sebagaimana diketahui, Edi Damansyah merupakan calon petahana di Pilkada Kutai Kartanegara. Edi yang masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara berpasangan dengan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Comments (0)